BRMP TROA: Pastikan Penyediaan Benih Dasar untuk Pelisensi Nilam Patcoulina 2
Bogor (9/6) – hari ini, Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) bersama Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan (BRMP Perkebunan), Balai Pengujian dan Perakitan Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik (BRMP TROA) dan calon pelisensi Nilam varietas Patchoulina 2 yakni UD Defin Jaya Mandiri (UD Defin)melaksanakan mediasi perpanjangan kontrak lisensi yang berlangsung secara daring. Di sampaikan di awal, sebagai pengantar diskusi oleh Morina Pasaribu, Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil BRMP PH, bahwa kegiatan hari ini akan memfasilitasi diskusi, agar apa saja yang menjadi perbaikan dari pemberian lisensi sebelumnya dapat terakomodir pada pasal-pasal lisensi di perpanjangan lisensi ke dua ini, jelasnya.
Pengantar diskusi pasal demi pasal dilakukan dan diberikan kesempatan untuk memberikan pemahaman baru bagi PARA PIHAK, termasuk yang diperjelas oleh Nuning Nugrahani, Kepala BRMP PH, mengenai pembatasan pemberian benih dari UPBS jika berpelinfungan Hak PVT, untuk yang tidak berpelindungan, bisa laksanakan secara terbuka dan komersial. Hal ini harus dipahami oleh Satker agar tidak merugikan bagi pelisensi ke depannya. Bedanya dari varietas yang berpelindungan PVT, karena merupakan hasil pemuliaan yang memiliki nilai kekayaan intelektual, jelas Nuning. Sedangkan yang di UPBS adalah benih-benih yang sudah public domain, atau tidak berpelindungan PVT atau cukup memiliki SK Pelepasan saja, tambahnya.
Salah satu fokus utama dalam mediasi ini adalah memastikan tata kelola benih Nilam yang memiliki Hak PVT agar tidak terjadi penyebaran ilegal tanpa lisensi resmi. Pihak BRMP Perkebunan dan BRMP TROA berkomitmen untuk terus mendukung penyediaan benih sumber dan melakukan pengawasan mutu di lapangan. Berkenaan dengan komitmen ini juga,, Redy Aditya Permadi, S.P., selaku manajer UPBS BRMP TROA mengusulkan agar penegasan penentuan pemberian kelas benih untuk pelisensi adalah berada pada kelas benih komersial, dan dari pihaknya akan menyiapkan benih dasar, tambahnya. Ia juga menyampaikan agar nanti dari pelisensi menyediakan kelas benih sebar berlabel biru untuk kelas benih pokok. Berkenaan dengan ini, guna memperjelas nilai saat perhitungan royaltinya, Nuning menambahkan agar dari UD Defin nanti merincinya dalam invoice penjualannya, apakah benih pokok atau benih sebar. Kodrat Samadikun, pemilik UD Defin menyepakati hal ini karena memang ada perbedaan harga antara kelas benih tersebut.
Sampai dengan akhir diskusi pasal-pasal lisensi disebutkan, oleh Pihak Kesatu dalam hal ini BRMP TROA, kepastian terkait dengan masa pemberian lisensi, waktu penandatanganan, dan juga mekanisme penyepakatan nilai royalti, akan didiskusikan terlebih dahulu bersama Kepala BRMP TROA. Kodrat menyampaikan bahwa pihaknya menyepakati apapun yang menjadi ketentuan dalam lisensi ini. Ia juga berharap agar masa pemberian lisensi bisa mengakomodir kebutuhan penjualan benih yang ia lakukan, agar tidak terulang kembali masa yang lalu. Morina juga menambahkan akan pentingnya tetap memperhitungkan apabila benih tersebut digunakan sendiri oleh pelisensi, dan ini menjadi kewajiban penyetoran royalti, tambahnya.
Pimpinan UD Defin Jaya Mandiri, Kodrat Samadikun, menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan varietas Patchoulina 2 meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Beliau berharap kerja sama ini menjadi langkah baru untuk memperluas sebaran Nilam secara nasional. Sebagai tindak lanjut, UD Defin juga berencana melakukan pemindahan lokasi pembenihan yang nantinya akan dipantau langsung oleh tim teknis dari BRMP TROA pada periode September atau Oktober mendatang.
Di akhir, Nuning menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan nanti fokusnya mitra dalam memperbaiki pola penjualan benih Nilamnya. Nuning meyakini tanpa ketekunan dari mitra pelisensi, maka penyebaran varietas unggul ini tidak akan berhasil, jelasnya.